1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
3.Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
4.Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
dan Pemberantasan Buta Aksara;
5.Keputusan Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A
dan Paket B;
6.Keputusan Mendiknas No. 86/U/2003 tentang Penghapusan
UPERS;
7.Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
8.Permendiknas No. 14
Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk
Program Paket A, Paket B dan Paket C;
9.Permendiknas No. 3
tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C.
10.Permendiknas No. 036 Tahun 2010 tentang Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Nasional pada Bagian Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar