Minggu, 29 Desember 2013

DASAR HUKUM


1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

3.Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;

4.Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;

5.Keputusan Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B;

6.Keputusan Mendiknas No. 86/U/2003 tentang Penghapusan UPERS;

7.Permendiknas  No. 23  Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi  Lulusan;

8.Permendiknas No. 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi  untuk Program  Paket A, Paket B dan Paket C;

9.Permendiknas No. 3 tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan  Paket A, Paket B dan Paket C.

10.Permendiknas No. 036 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional pada Bagian Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar 

VISI & MISI

VISI
Menjadikan layanan paket B yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi peserta didik dalam pembelajaran akademi/keterampilan untuk mewujudkan kemandirian peserta didik.


MISI
Mengembangkan kebijakan dan program layanan paket B yang bermutu berbasis pada kebutuhan masyarakat;
Meningkatkan mutu layanan pembelajaran akademik dan keterampilan paket B pada setiap satuan pendidikan penyelenggara;
Mengembangkan kemampuan kelembagaan penyelenggara program paket B berbasis pola kemitraan;


Sekapur Sirih dari Direktur Pembinaan SMP


Pembangunan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Pemerataan memperoleh kesempatan pendidikan kepada seluruh masyarakat menjadi upaya sungguh-sungguh yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan nasional.  Sehingga seluruh lapisan masyarakat di penjuru tanah air memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.
  Penuntasan wajib pendidikan dasar (9 tahun) pada jenjang SMP terus dilakukan melalui berbagai strategi layanan pendidikan baik melalu SMP reguler maupun SMP Terbuka yang ditujukan untuk kelompok masyarakat yang mempunyai kendala sosial ekonomi, dan geografi. Pada tahun 2010  sesuai Permendiknas No. 036/2010 perencanaan dan pengelolan paket B menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Pembinaan SMP. Untuk itu, mulai 2011 penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pengelolaan dan pengembangan paket B terintegrasi pada pembinaan SMP. Dengan demikian maka perlu disusun rencana strategis perencanaan dan pengembangan kebijakan, program dan kegiatan paket B pada Direktorat Pembinaan SMP.
  Grand Strategy paket B pada Direktorat Pembinaan SMP ini disusun untuk menjadi pedoman bagi semua pihak untuk merumuskan kebijakan, program dan kegiatan paket B baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Sehingga secara  pasti peningkatan mutu layanan paket B akan lebih baik. 

                                                                                     Direktur Pembinaan SMP
                                                                                     Didik Suhardi, P.hD.